Minuman Berpemanis Jadi Barang Berbahaya, Ini Alasannya
Pemerintah dapat menarik tarif cukai berasal dari minuman berpemanis didalam kemasan mulai 2024 mendatang. Menyusul, minuman berpemanis ini tetap didalam kategori yang punya efek pada kesehatan. Pemerintah setuju jikalau minuman berpemanis punya risiko tersebut. Sehingga diperlukan cara untuk mengendalikan konsumsinya di masyarakat. Dari segi ekonomi, penerapan tarif cukai dinilai bisa menjadi satu instrumen
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengungkap salah satu risikonya. Mulai berasal dari risiko obesitas atau kelebihan berat badan, hingga diabetes.
Resiko Dari Bepermanis Dan Penyakit Yang Dapat Ditimbulkan Dapat Dilihat di https://www.sirupbregas.com/
“Kita (Kemenkes) termasuk mengusulkan, didalam memperkuat regulasi adalah, pengenaan cukai minuman berpemanis didalam kemasan. Jadi sebagai salah satu pengendalian penyakit tidak menular didalam bidang fiskal, kami mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar ada penerapan cukai,” kata Nadia sebagian selagi lantas dilansir berasal dari Antara, Minggu (21/5/2023).
Namun, imbuh Nadia, rancangan penerapan cukai tersebut mungkin tidak bisa dilakukan pada tahun ini. Meski begitu, dia memastikan rancangan kebijakan tersebut tetap berproses dan mesti pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan lebih-lebih untuk melibatkan pembahasan bersama dengan ahli, industri, hingga masyarakat.
“Kan cukai minuman berpemanis masuk sebagai regulasi untuk APBN 2023, ya, kayaknya itu kami sudah nggak mungkin kekejar. Mungkin nanti 2024. Tapi selalu kami kawal,” kata Nadia.
“Tapi memang Kementerian Keuangan sudah setuju, ya, untuk minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kami tambahkan untuk cukainya,” imbuh dia.
Akan Di Belakukan 2024
Diberitakan sebelumnya, minuman berpemanis didalam kemasan rencananya dapat dikenakan tarif cukai pada 2024 mendatang. Hal ini disebut dapat menjadi diskusi lanjutan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR RI. Sri Mulyani menyebutkan tentang penerapan cukai minuman berpemanis didalam kemasan dapat dimulai 2024 mendatang. Maka, diperlukan pembahasan bersamaan bersama dengan Rancangan APBN 2024 yang tengah disusun selagi ini.
“Untuk penerapannya kami dapat diskusikan bersama dengan DPR didalam kerangka RAPBN 2024 yang tengah kami susun,” ujar dia didalam konferensi pers, ditulis Minggu (21/5/2023).
Dia mengatakan, pembahasan bersama dengan DPR tak cuman pada cukai minuman berpemanis. Tapi termasuk menyial cukai rokok hingga cukai plastik.
Kendalikan Konsumsi
Menurutnya, bahasan lanjutan perihal pengenaantarif cukai pada barang-barang yang dianggap berbahaya. Pada konteks minuman berpemanis, terdapatnya cukai diharapkan bisa mengendalikan mengonsumsi di masyarakat, akhirnya bisa menghimpit risiko berasal dari minuman tersebut.
“Beberapa kali sudah dilakukan termasuk bersama dengan DPR, perihal satu, di satu segi kami dapat memandang bahwa cukai menjadi satu alat mengendalikan mengonsumsi untuk barang-barang yang dianggap berbahaya, seperti rokok, lantas pemanis dan plastik,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menunda penerapan cukai pada minuman berpemanis didalam kemasan (MBDK) tahun ini menjadi tahun 2024 mendatang. Alasannya penarikan cukai minuman berpemanis ini mesti diusulkan didalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
“Kebijakan cukai minuman berpemanis sesuai bersama dengan mekanisme UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), rencananya dapat kami usulkan didalam KEM-PPKF 2024,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani didalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Asko menyebutkan bersama dengan lahirnya UU HPP, pengusulan dan penambahan cukai baru mesti dilakukan lewat mekanisme Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga Ditjen Bea Cukai mesti mengusulkannya lebih-lebih dahulu didalam KEM-PPKF sebelum akan dibahas didalam Rancangan APBN.
“Pengusulan dan penambahan cukai baru itu lewat mekanisme undang-undang RAPBN yang nantinya dapat dimulai bersama dengan penyusunan KEM-PPKF 2024,” kata dia.
Usulan Bank Dunia
Bank Dunia (World Bank) mendorong pemerintah mengenakan cukai pada minuman berpemanis untuk meningkatkan penerimaan negara. Pengenaan cukai minuman berpemanis termasuk dinilai penting bagi kebugaran masyarakat.
Selain minuman berpemanis, pemerintah termasuk mesti untuk meningkatkan nilai cukai pada tembakau dan alkohol. Selain itu, pemerintah termasuk bisa menerapkan kebijakan menghapus pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Penerimaan pajak bisa ditingkatkan lewat pengurangan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga cukai atas tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis yang dapat menciptakan efek kebugaran yang menguntungkan,” tulis laporan Bank Dunia di Jakarta, dikutip Selasa (9/5).